"Sesuai peraturan partai nomor 24 tahun 2017 proses penjaringan dan penyaringan, ada yang tertutup, dan ada yang terbuka," kata Wakil Bupati Minsel ini.
Saat ini PDIP menjalani proses penjaringan tertutup, ini dilakukan bagi daerah yang mendapatkan minimal 20 persen kursi di DPRD hasil Pemilu 2019.
Perolehan kursi itu merupakan tiket untuk mengusung calon kepala daerah.
"Yang dapat 20 persen atau lebih itu kan di Sulut, Manado, Bitung, Minsel, Bolsel, Tomohon, Minut. Ini yang sudah bisa mengusung tanpa koalisi. Kalau Boltim harus koalisi," ujar Mantan Anggota DPRD Sulut ini.
Meski internal prioritas tapi bukan berarti dari eksternal sudah tertutup peluang, proses penjaringan dan penyaringan masih berlangsung.
"Jadi nanti kewenangan menetapkan calon itu ada di DPP, yang mengusulkan nama-nama itu dari bawah," ujarnya.
Pada prosesnya nanti akan diundang nama-nama
"Nanti akan diundang si a, b, c. Sendiri atau sepasang," ujar dia.
Bakal kandidat dari PDIP pun tak membantah ada pengusulan nama.
Caroll Senduk Bakal Kandidat Pilkada Tomohon misalnya
"Syukur kalau diusulkan," ujarnya sembari tertawa.
Ia tak mau mendahului dengan berkomentar lebih karena keputusan untuk mengusung calon itu ranah DPP PDIP
"Saya sebagai kader siap ditugaskan, kewenangannya itu ada di DPP," kata Ketua DPC PDIP Tomohon ini.
Di Bitung, Maurits Mantiri pun tak membantah namanya diusul.
"Resminya kan belum," kata Wakil Wali Kota Bitung ini.