Oleh karenanya, KPU berharap, ada revisi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, supaya larangan eks koruptor "nyalon" bisa dimuat dalam undang-undang.
"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Arier berharap, revisi UU Pilkada bisa dilakukan dan selesai akhir tahun ini, supaya tak mengganggu tahapan Pilkada.(*)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak