Posisi wakil panglima TNI ini dihidupkan lagi lewat pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Mengutip dari halaman situs Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.
Tujuannya, untuk mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.
Apa saja tugas wakil panglima? Menurut Perpres ini adalah:
1. Membantu pelaksanaan tugas harian panglima
2. Memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara
3. Pengembangan postur TNI
4. Pengembangan doktrin
5. Strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.
Wakil Panglima TNI juga melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
"Panglima dibantu oleh wakil panglima," bunyi pasal 14 ayat (3).
Dalam Perpres ini juga disebutkan perlunya pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. (*)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jabatan Wakil Panglima TNI, atas Usulan Moeldoko
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: