TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengenai jabatan wakil panglima TNI yang kembali dihidupkan oleh Presiden Jokowi. Ternyata merupakan usulan dari Moeldoko.
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan mengakui hal itu. Katanya menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Waktu itu saya sampaikan (ke Presiden) perlu ada wakil panglima," ujar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Moeldoko menjelaskan, sebenarnya jabatan wakil panglima pernah diusulkan saat menjabat panglima TNI ke Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk mengisi kekosongan pimpinan jika melakukan kunjungan kerja.
"Posisi panglima adalah pengendali operasi, panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak mengecek kesiapan pasukan dan seterusnya. Sehingga saya memandang perlu ada wakil panglima," papar Moeldoko.
Dengan tidak adanya wakil, kata Moeldoko, setiap panglima TNI kunjungan kerja ke luar, maka harus membuat surat perintah terlebih dahulu ke salah satu kepala staf angkatan untuk bertanggung jawab sementara.
"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota. Jadi kalau panglima tidak ada, secara otomatis wakil panglima itu bisa selaku panglima," ujarnya.
"Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," sambung Moeldoko.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, dengan menandatangani Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Penekanan keberadaan wakil panglima TNI dalan pasal 13 ayat (1) dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat. (*)
Ada Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019
Dengan memperhatikan kondisi keamanan dan tantangan Bangsa Indonesia ke depan, maka Presiden Joko Widodo merasa perlu adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Posisi jabatan ini di masa lalu pernah ada, namun saat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur naik menjadi presiden, jabatan ini dihapus pada 2000.
Posisi wakil panglima TNI ini dihidupkan lagi lewat pasal 13 ayat (1) yang berbunyi: Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Mengutip dari halaman situs Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.
Tujuannya, untuk mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.
Apa saja tugas wakil panglima? Menurut Perpres ini adalah:
1. Membantu pelaksanaan tugas harian panglima
2. Memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara
3. Pengembangan postur TNI
4. Pengembangan doktrin
5. Strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.
Wakil Panglima TNI juga melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
"Panglima dibantu oleh wakil panglima," bunyi pasal 14 ayat (3).
Dalam Perpres ini juga disebutkan perlunya pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. (*)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jabatan Wakil Panglima TNI, atas Usulan Moeldoko
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: