Dia menambahkan, pada 30 November 2019 dokumen KUA-PPAS sudah harus selesai, sehingga bentuknya berubah nanti telah berubah menjadi Rancangan APBD 2020. Kata dia, pada 1 November 2019 Rancangan APBD 2020 sudah harus disampaikan kepada Kemendagri.
Di sana dokumen tersebut akan dievaluasi selama 15 hari. Setelah itu dokumen itu dikembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dikaji ulang selama tujuh hari atau sepekan.
"Setelah itu kami lapor lagi kepada DPRD. Ini loh evaluasi Kemendagri dan kalau ada evaluasi dari Kemendagri, kami rapikan dokumennya supaya 1 Januari 2019 APBD 2020 bisa berjalan," ujarnya.
Dokumen revisi
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani menyebutkan, dokumen KUA-PPAS untuk RAPBD 2020 baru diberikan satu menit sebelum rapat pembahasan dimulai.
Dokumen yang baru diberikan itu merupakan dokumen revisi dengan nilai KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 89,441 triliun. "(Dokumen diberikan) -1 menit rapat," ucap Zita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Dokumen anggaran yang diberikan dalam waktu singkat tersebut membuat anggota DPRD DKI tidak maksimal dalam menyisir berbagai anggaran. Zita sebelumnya mengatakan, ia tidak puas karena KUA-PPAS tak dilengkapi dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"Saya kurang puas karena contoh untuk mengetahui KUA-PPAS perencanaan ini harus dilengkapi oleh RKPD, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," kata dia.
Menurut Zita, DPRD membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk bisa menyisir anggaran secara lebih rinci. "Harus dianalisis betul. Enggak mungkin dong H-1 menit kita analisa itu," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mendapatkan dokumen KUA-PPAS DKI tahun 2020. Bahkan saat pembahasan anggaran itu berlangsung, dia belum memperolehnya.
"Tapi bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik kalau saya pribadi belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa lalu. (Warta Kota/fitriyandi Al Fajri)