TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan bahwa penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 kepada DPRD sudah dilakukan sejak 5 Juli 2019.
• AA Maramis Jadi Pahlawan Nasional: Presiden Apresiasi Perjuangan ODSK
"Semalam (Rabu, 6/11) saya agak kecewa ada yang bilang, kami birokrat selalu kasih bahan pembahasan (KUA-PPAS) itu last minute (menit terakhir). Justru dokumen itu sudah kami kasih sejak tanggal 5 Juli 2019. Itu ada buktinya berupa tanda terima. Kami kasih semua dari bentuk softcopy hingga hardcopy," ujar Saefullah di Balai Kota DKI pada Kamis (7/11).
Saefullah mengatakan, Pemprov DKI menyerahkan dokumen KUA-PPAS melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Bahkan, dirinya sudah mengkonfirmasi penyerahan dokumen itu kepada Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi melalui Sekretaris DPRD DKI Muhamad Yuliadi. .
"Dijawab melalui WhatsApp oleh Pak Yuliadi bahwa dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy sudah diberikan ke ruang Ketua DPRD. Semuanya ada satu boks sudah kami berikan, anggota juga sudah kami kasih. Jadi yang mana yah yang belum dikasih?" ujar Saefullah.
Saefullah menegaskan, dirinya sangat paham mekanisme penganggaran yang ada di DKI karena setiap tahun penganggaran yang dilakukan tetap sama meski gubernurnya berbeda.
"Karena yang kami lakukan sekarang ini persis sama dan sebangun dengan apa yang kami lakukan dahulu, jadi tidak ada yang disembunyikan. Bahkan kami tambah satu layanan namanya ada forum rencana strategis daerah, jadi semakin kuat (koordinasinya)," tambahnya.
Hanya saja dia mengakui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seharusnya kepala daerah dengan legislator menyepakati dokumen KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus lalu.
"Seluruh nasional (molornya), dan nasional itu acuannya juga Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020. Jadi, jadwal memang harus sepakat bulan Agustus," kata Saefullah
• Sambut Kapolres dengan Adat Bolango, Bupati : Penantian 11 Tahun Kami Terjawab Sudah
Peralihan DPRD
Menurut Saefullah, salah satu penyebab utama keterlambatan pembahasan ini karena adanya proses penggantian anggota DPRD DKI Jakarta dari periode sebelumnya ke periode 2019-2024. Pada 26 Agustus 2019 lalu, anggota dewan terpilih periode 2019-2024 dikukuhkan di Gedung DPRD DKI Jakarta. "Yah itu jadi salah satu variabel kenapa ini menjadi terlambat dan kami tidak bisa hindari hal itu," jelasnya.
Dalam masa peralihan itu, Sekretariat DPRD DKI menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) berupa Komisi, Badan Anggaran, Badan Legislasi, Fraksi dan sebagainya.
"Terus bulan Oktober kami kasih surat lagi kepada pimpinan dewan yang sangat saya hormati dan seluruh anggota yang sangat saya cintai tolong ini anggaran kami dibahas," jelas Saefullah.
Lantaran adanya keterlambatan pembahasan ini, eksekutif lalu kembali mengingatkan kepada legislatif untuk menggenjot pembahasan KUA-PPAS. Setelah itu, dokumen KUA-PPAS yang disetujui bersama, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) akan memasukan kesatuan ketiga atau komponen.
"Jadi memang tahapan-tahapan yang digariskan Kemendagri sudah menyimpang atau sudah tidak taat waktu, yah harusnya KUA-PPAS sudah selesai Agustus," katanya.
"Setelah itu masih ada forum (pembahasan di komisi dan banggar) lagi dan peluang pembahasan itu memang di situ. Jadi intinya semuanya sekarang masih dalam proses," tambahnya.
• Kuasa Hukum Novel Baswedan Tanggapi Laporan Dewi Tanjung: Tidak Memiliki Sisi Kemanusian
Dia menambahkan, pada 30 November 2019 dokumen KUA-PPAS sudah harus selesai, sehingga bentuknya berubah nanti telah berubah menjadi Rancangan APBD 2020. Kata dia, pada 1 November 2019 Rancangan APBD 2020 sudah harus disampaikan kepada Kemendagri.
Di sana dokumen tersebut akan dievaluasi selama 15 hari. Setelah itu dokumen itu dikembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dikaji ulang selama tujuh hari atau sepekan.
"Setelah itu kami lapor lagi kepada DPRD. Ini loh evaluasi Kemendagri dan kalau ada evaluasi dari Kemendagri, kami rapikan dokumennya supaya 1 Januari 2019 APBD 2020 bisa berjalan," ujarnya.
Dokumen revisi
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani menyebutkan, dokumen KUA-PPAS untuk RAPBD 2020 baru diberikan satu menit sebelum rapat pembahasan dimulai.
Dokumen yang baru diberikan itu merupakan dokumen revisi dengan nilai KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 89,441 triliun. "(Dokumen diberikan) -1 menit rapat," ucap Zita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Dokumen anggaran yang diberikan dalam waktu singkat tersebut membuat anggota DPRD DKI tidak maksimal dalam menyisir berbagai anggaran. Zita sebelumnya mengatakan, ia tidak puas karena KUA-PPAS tak dilengkapi dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"Saya kurang puas karena contoh untuk mengetahui KUA-PPAS perencanaan ini harus dilengkapi oleh RKPD, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," kata dia.
Menurut Zita, DPRD membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk bisa menyisir anggaran secara lebih rinci. "Harus dianalisis betul. Enggak mungkin dong H-1 menit kita analisa itu," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mendapatkan dokumen KUA-PPAS DKI tahun 2020. Bahkan saat pembahasan anggaran itu berlangsung, dia belum memperolehnya.
"Tapi bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik kalau saya pribadi belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa lalu. (Warta Kota/fitriyandi Al Fajri)