"Kalau tidak beres, tetap yang salah di bawah. Apalagi kalau tentara insubkoordinasi, pidana, tidak loyal, kariernya mati," kata Moeldoko.
Moeldoko membantah penghidupan kembali jabatan wakil panglima sekadar untuk mengakomodasi para perwira tinggi di tiga matra TNI. Dia mengatakan apa yang terjadi saat ini telah melewati kajian pada era kepemimpinannya di TNI.
Kebutuhan Organisasi
Jabatan wakil panglima TNI terakhir kali muncul pada 20 tahun lalu. Orang terakhir yang menjadi wakil panglima adalah Fachrul Razi pada rentang 1999 hingga 2000. Jabatan itu dihapus pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafid menilai penandatanganan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI dilakukan karena kebutuhan organisasi TNI. Menurut Meutya TNI butuh mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis.
"Selain itu TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar sehingga wajar perlu pelaksana tugas harian ketika panglima TNI berhalangan hadir," ujar Meutya kepada Tribun Network, Kamis (7/11).
Meutya Hafid menuturkan jabatan wakil panglima tidak hanya ada di Indonesia. Meutya menyebutkan beberapa negara yang juga mengenal jabatan wakil panglima.
"Di beberapa negara juga mengenal istilah setara wakil panglima. Di antaranya di Amerika Serikat, Australia dan Filipina," kata Meutya. (Tribun Network/sen/git)