Terkait kasus ini, Ombudsman belum menerima laporan. Namun demikian, jika kasus ini terbukti benar, Laode menekankan tidak ada toleransi bagi pejabat yang terlibat. Menurut Laode pejabat tersebut telah melanggar ketentuan, berbohong, manipulatif dan menyedot uang negara yang merupakan hak rakyat.
"Makanya, tidak ada alasan pemberian sanksi oleh atasan atas moral pejabat yang koruptif dan tidak bermoral. Langsung pecat saja," kata Laode. (Tribun Network/sen/yud/ham/gen)