Selama 18 tahun mengabdi di MA, Artidjo mengaku telah memutus perkara sebanyak 19.708 berkas.
"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo Alkostar saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018) lalu.
• Diisukan Jadi Pelatih Bayern Muenchen, Erik Ten Hag Ngaku Fokus Hadapi Chelsea
• Sejak Januari hingga September Sudah 83 Kasus DBD, Dinkes Imbau Jumat Bersih Harus Ditingkatkan
Artidjo diketahui telah menangangi sejumlah perkara selama menjabat sebagai hakim agung mulai dari perkara korupsi mantan Presiden Soeharto, Perkara kasus Bank Bali/BLBI dengan terdakwa Djoko S Tjandra.
Ia juga pernah menangani kasus perkara bom Bali serta perkara korupsi seperti Jaksa Urip Tri Guna, perkara Anggodo Widjoyo, perkara Gayus Tambunan serta salah satu perkara kasus pembunuhan yang salah satunya terdakwa mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Artidjo juga dikenal 'galak' dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan banyak orang mulai dari politisi, anggota DPR, hingga pejabat pemerintahan.
Palu Artidjo juga telah memutus sejumlah perkara mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Meski sepak terjangnya banyak membuat para koruptor geram, Artidjo menyadari masih banyak kekurangan dalam menyelesesaikan perkara.
• Terungkap Bayi yang Dimasukkan dalam Mesin Cuci, Jatuh saat Dilahirkan, Ibunya dalam Posisi Berdiri
Artidjo: Jadi Hakim, Bermimpi Dapat Hadiah Saja Tidak Boleh
Artidjo mengatakan seorang hakim itu tidak boleh mendapatkan hadiah.
Bahkan, kata Artidjo, untuk bermimpi mendapatkan hadiah itu tidak dibolehkan.
"Kalau hakim itu tidak boleh bermimpi saja, mendapat hadiah itu ndak boleh, ndak boleh hakim," kata Artidjo saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Hal itu disampaikan Artidjo saat mendapat pertanyaan hadiah yang pernah didapatkannya selama 18 tahun menjabat sebagai hakim MA.
Pria yang tepat pensiun pada Selasa (22/5/2018) ini juga bercerita bagaimana dirinya penah mendapatkan hadiah dari almamater kampusnya, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Bahkan, dia juga pernah mendapat sebuah penghargaan dari salah satu Kampus di Jakarta.