Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127 perusahaan yang daftarnya bisa dilihat di portal OJK.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.( ndo)
• Ahok Bilang Sistem e-Budgeting Baik Jika Tidak Mikir Maling, Anies Tutup Website DKI
• Grab dan Pemprov Sulut Jalin Kerja Sama Majukan Sektor Pariwisata Daerah
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: