Merasa dirinya terancam, NH bereaksi dengan meremes kemaluan pelaku hingga kesakitan dan pelaku melarikan diri.
Saat itu NH langsung berteriak minta tolong hingga warga datang mengejar pelaku.
Sesaat setelah kejadian itu, seorang warga sempat mengajak NH untuk berdoa di tempat suci.
Pelaku kemudian diamankan warga dan dibawa ke Polres Tabanan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Pelaku juga mengaku tak mengingat apa yang telah diperbuatnya.
"Hasil pemeriksaan pelaku memang mabuk. Pelaku mengaku tak mengetahui apa yang diperbuatnya," kata Made.
Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com