"Pada saat tersangka berusaha melepaskan pakaian dalam korban dengan kedua tangannya, korban langsung bergerak cepat kabur ke luar rumah," ujar Baryono.
BERITA POPULER:
Baca: Wanita 28 Tahun Mulas Diantar Suami ke Poskesdes, di Tengah Jalan Tak Tahan, Rebahan di Rerumputan
Baca: Nagita Slavina Buat Kekasih Afgan Nangis, Rossa Tak Segan Puji Istri Raffi Ahmad
Baca: Kronologis Polisi dan Istrinya Tewas Tertembak: Ternyata Aiptu Pariadi Tembak Istri Lalu Bunuh Diri
Tersangka coba mengejar korban. IP lantas berteriak, menyuruh teman suaminya itu pergi.
Teriakan itu membuat tersangka ketakutan dan langsung kabur.
Atas kejadian yang dialami, korban melaporkan kejadian tak mengenakan itu ke Polsek Sungai Tebelian, Sintang.
Unit Reskrim Polsek Tebelian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tersangka dicegat dan diamankan di Simpang Pinoh.
"Tersangka rencananya menuju Pontianak dari Kapuas Hulu mengendarai truk. Tersangka dan truk diamankan untuk diproses," ujar Baryono.
Setahun Silam, Tindakan Perkosaan Terhadap Gadis di Bawah Umur Juga Gegerkan Kalbar
Tindakan kekerasan dan pidana perkosaan terhadap perempuan sebelumnya juga sempat menggegerkan Kalbar setahun silam.
Pada November 2019, anggota Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pemuda asal Meranti, Kabupaten Landak.
Pemuda tersebut diduga melakukan perbuatan asusila atau tindak pidana pencabulan terhadap gadis yang masih tergolong bawah umur.
Korban pencabulan itu masih berusia 12 tahun. Sebut saja namanya Bunga.
Pemuda berinsial DA (24) diduga kuat melakukan perbuatan asusila bersama rekannya yang berinisal FE.
FE Saat ini masih buron melakukan tindakan pidana asusila terhadap Bunga Sabtu (17/11/2018) malam.
Aksi cabul itu dilakukan di rumah DA di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan DA melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berstatuskan pelajar.