Semnetara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kembali menegaskan DPP Gerindra sebagai tergugat melakukan pergantian caleg terpilih sebatas menindaklanjuti putusan PN Jaksel. Dan putusan pengadilan itu bersifat final dan inkraht.
Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum lain. Dan ia memastikan DPP Gerindra akan mengikuti proses hukum atas gugatan ke PTUN Jakarta.
Pihaknya menurut Dasco akan mengikuti proses seluruh proses hukum, apabila keempat Caleg tersebut kemudian melayangkan gugatan kepada partai. "Kalau di PTUN itu kan masih ada upaya berikut. Jadi, nanti kami ikuti saja proses hukumnya," ujarnya. (tribun network/fik/kompas.com/kompas tv/coz)
(Frandi SP/tribunmanado.co.id/Menteri DP/Intisari Online)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV: