Juru bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan menyampaikan, aksi ini menunjukkan kekecewaan kader dan masyarakat Garut atas putusan DPP Gerindra yang memberhentikan Ervin Luthfi yang sebelumnya telah ditetapkan KPU sebagai anggota DPR terpilih, namun selanjutnya digantikan Mulan Jameela.
"Ini sebagai bentuk apresiasi penolakan masyarakat Garut atas kedzoliman terhadap seseorang dan pelanggaran terhadap demokrasi yang sudah kita bangun secara jujur berdasarkan undang-undang," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, jika putusan DPP Gerindra ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan sistem politik Indonesia. "Ini akan diikuti oleh partai-partai lain, makanya tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus bergerak semua untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan partai politik agar tidak melakukan kesewenang-wenangan," jelas Dedi.
Pada 16 September 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Keputusan tentang perubahan penetapan calon anggota DPR terpilih dari Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan caleg Gerindra yang terpilih, Ervin Luthfi, yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019. Mulan juga menggantikan caleg Gerindra peraih suara terbanyak keempat, yakni Fahrul Rozi.
KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai caleg terpilih dalam Pileg 2019 setelah menerima surat dari DPP Partai Gerindra berisi pemberhentian kedua dua caleg mereka, Fahrul Rozi dan Ervin Luthfi.
Dari Pileg 2019 lalu, Mulan Jameela bertarung memperebutkan suara dengan caleg Gerindra dan caleg parpol lainnya di Dapil Jabar XI. Hasilnya, istri musisi Ahmad Dhani tersebut hanya menempati urutan kelima dengan 29.192 suara. Sedangkan Ervin berada di posisi ketiga dengan 33.938 suara. Sementara peringkat empat diraih oleh Fahrul Rozi dengan 14.771 suara. Sementara, Fahrul Rozi memperoleh jumlah suara yang lebih banyak dari Mula menempati posisi keempat.
KPU dalam keputusannya juga mengganti tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda. Mereka adalah Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A OE yang menggantikan Yusid Toyib sebagai caleg dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Pergantian komposisi caleg terpilih dilakukan oleh DPP Partai Gerindra sebagai tindak lanjut adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra lainnya.
Hakim dalam putusannya menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat (Mulan Jameela cs) guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing. Hakim juga memerintahkan kepada para penggugat untuk turut dan patuh pada putusan perkara ini.
Dalam putusan PN Jaksel yang dibacakan hakim ketua Zulkifli memvonis Gerindra agar menetapkan para penggugat yang merupakan caleg sebagai anggota legislatif.
Prabowo akan Digugat
Di Jakarta, keempat caleg Partai Gerindra yang dilengserkan keterpilihannya menggugat DPP Partai Geindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka tidak terima posisinya digantikan caleg lain untuk ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih.
Dua caleg yang mengajukan gugatan adalah Yusid Toyib dari Dapil Kalbar I dan Steven Abraham dari Dapil Papua.
Kuasa hukum kedua caleg tersebut, Dian Farizka mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya sebagai caleg terpilih tidak mengetahui alasan DPP Partai Gerindra memberhentikan keanggotaan partai dan menggantikan posisi keterpilihannya sebagai anggota DPR.
Selain ke PTUN Jakarta, keempat caleg tersebut juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tergugat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra.
"Pada prinsionya klien kami tidak pernah dipanggil sekelaipun (oleh DPP Partai Gerindra), undangan untuk klarifikasi belum pernah, ikut sidang di MKD juga belum pernah, kemudian salinan keputusan dari MKD juga belum pernah kami dapatkan. Namun, tiba-tiba ini mencuat dengan adanya pergantian caleg di situ," ujarnya.