Keduanya adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Fahrul Rozi menduduki urutan keempat sebagai calon terpilih yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019.
Ervin Luthfi adalah calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, dan berada di urutan ketiga pada Pemilu 2019.
Dilansir dari laman Kompas.com, Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Baca: Perampok Tembak Mati Dua Pekerja Proyek yang Tertidur Pulas
5. Mulan Melenggang ke Senayan
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.
Surat tersebut bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Sedangkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra omor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Hasil Liga Inggris West Ham vs Manchester United, Setan Merah Telan Pil Pahit di London Stadium
Baca: Tujuh Jenis Makanan untuk Menurunkan Koleserol
Baca: Atasi Panu Dengan Jeruk Nipis, Begini Caranya
SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL