News

Warga Garut Protes Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Gerindra Tanggapi Begini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mulan Jameela hempaskan seorang direktur hingga lompati lawannya yang peroleh suara lebih banyak.

Kabarnya, terpilihnya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI dari dapil Jawa Barat XI yang diusung Partai Gerindra, berujung protes oleh warga Garut.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPP Partai Gerindra, hanya menjalankan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Mulan dan 13 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah dikabulkan, final dan banding, serta sudah inkracht. Nah, untuk itu segala sesuatu yang dilakukan partai Gerindra selaku tergugat dan KPU tergugat, hanya melaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sufmi saat dihubungi Tribunnews, Minggu (22/9/2019).

Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis, Pemuda dan Masyarakat Garut memprotes penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan itu menyatakan Mulan Jameela sebagai anggota DPR menggantikan Ervin Luthfi, sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

Baca: Wanita 24 Tahun Ini Melahirkan Bayi Yang Memiliki Banyak Kaki dan Tangan

Baca: Baru Sekali Berhubungan, Seva Langsung Diamankan Polisi

Baca: Penemuan Mayat Wanita SPG, Posisi Sedang Melahirkan, Tewas saat Kepala Bayi Sudah Keluar

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Pencoretan nama itu, buntut dari pemberhentian Ervin sebagai kader oleh DPP Gerindra.

Menurut Sufmi, jika memang ada calon legislatif lain yang keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, sebaiknya ia menepuh jalur hukum.

“Apabila, para caleg ini saling mengerahkan pemilih ya jangan sampai terjadi (protes) lah, karena biar bagaimana semua caleg ada pendukungnya di daerah masing-masing, ya pakai saja upaya hukum. Karena ini negara hukum,” katanya.

Perjuangan Mulan Jameela

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela akhirnya melenggang ke Senayan.

Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, Mulan Jameela kini telah sah dan ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Padahal sebelumnya, Mulan Jameela ditetapkan tidak lolos untuk melenggang ke Senayan.

Mulan Jameela sebelumnya maju di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat XI.

Dapil tersebut meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Baca: Kabar Pemeran Video Emak-emak Rebutan Rendang yang Viral hingga Cara SASA untuk Persatukan Bangsa

Baca: Kedua Pemeran Video Mesum di Mobil Bergoyang Berstatus Guru Honorer Mendapat Sanksi Pemecatan

Baca: PT KAI Langsung Minta Maaf Terkait Viralnya Toilet Tanpa Sekat di Stasion Ciamis

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Melansir laman Kompas.com, Minggu (22/9/2019), Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.

Jumlah tersebut tak bisa meloloskan Mulan untuk duduk di Senayan.

Tak mau menyerah Mulan pun melakukan berbagai cara agar dirinya bisa ditetapkan menjadi anggota dewan.

Berikut deretan drama yang telah dilakukan Mulan untuk melenggang ke Senayan.

1. Ganti Nama Demi Jadi Caleg

Melansir laman Surya Malang, Minggu (22/9/2019), pada 26 Juli 2018 lalu, Ahmad Dhani dan Mulan kompak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta, untuk melakukan penggantian nama.

Dhani yang awalnya bernama Dhani Ahmad Prasetyo berubah menjadi Ahmad Dhani Prasetyo.

Sedangkan Mulan, yang awalnya bernama asli Raden Wulansari, kini menjadi Mulan Jameela.

Keduanya kompak mengganti nama demi maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

2. Gugat Partai Gerindra

Tak sendiri, Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman Kompas, Mulan dan teman-temannya menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.

Hal tersebut bisa terjadi karena suara pemilih partai lebih besar dari pada pemilih caleg langsung.

Langkah Mulan menemui titik terang, PN Jaksel mengabulkan gugatannya.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Selain itu pihak tergugat yakni Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.

Baca: LIVE STREAMING Sevilla vs Real Madrid di Liga Spanyol, Zinedine Zidane Diposisi Tidak Aman?

3. KPU Berpatokan pada Hasil Pemilu

Meski gugatan Mulan dikabulkan oleh PN Jaksel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru tidak akan terpengaruh dengan putusan tersebut.

KPU tetap akan menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.

Melansir laman Kompas.com, Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa yang dialami Mulan adalah sengketa internal partai.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," ungkap Setya.

KPU tidak punya kewajiban untuk menetapkan Mulan Jameela lolos sebagai anggota legislatif.

Melainkan Partai Gerindra yang bisa melakukannya melakui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), setelah anggota legislatif dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," imbuh Setya.

4. Gantikan Dua Rekan Sesama Partai

Untuk bisa duduk di kursi dewan, Mulan harus menggantikan dua rekannya dari partai yang sama.

Keduanya adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi menduduki urutan keempat sebagai calon terpilih yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019.

Ervin Luthfi adalah calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, dan berada di urutan ketiga pada Pemilu 2019.

Dilansir dari laman Kompas.com, Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.

Baca: Perampok Tembak Mati Dua Pekerja Proyek yang Tertidur Pulas

5. Mulan Melenggang ke Senayan

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Surat tersebut bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Sedangkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra omor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Hasil Liga Inggris West Ham vs Manchester United, Setan Merah Telan Pil Pahit di London Stadium

Baca: Tujuh Jenis Makanan untuk Menurunkan Koleserol

Baca: Atasi Panu Dengan Jeruk Nipis, Begini Caranya

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Berita Terkini