Dalam kasus ini, kata dia, Ria merekam hubungan badan dengan Rj.
Adapun Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.
Disinggung tentang jeratan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan terhadap Ria dan RJ, Hari Brata membenarkan adanya potensi jeratan hukum tersebut.
"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.
Baca: Pria Ini Gagal Menyetubuhi Jenazah Perawat Setelah Membunuhnya Karena Tidak Merasakan 5 Huruf
Follow Instagram @tribun_manado:
Pingsan Saat Diperiksa
Rj akhirnya dipulangkan oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar, seusai menjalani pemeriksaan.
Namun, Rj tetap dikenai wajib lapor.
"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Hari Brata.
"Rj masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh RIA. Kepada penyidik dia konsisten tidak tahu," imbuhnya.
Selama pemeriksaan penyidikan, kata Hari, kondisi Rj masih labih.
Rj masih syok setelah videonya viral di media sosial dan berujung proses hukum.
Menurut Hari, proses pemeriksaan beberapa kali terhambat lantaran RJ sempat pingsan.
"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto dan video syur seorang wanita yang sedang menggunakan seragam PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sosial media.