Kasus Makar

Pengacara Eggi Sudjana Beberkan Permintaan Perlindungan Hukum Kliennya pada Jokowi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (19/9/2019)

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Pihaknya juga melayangkan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Sebelumnya, Eggi Sudjana mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Juni lalu.

Saat itu, dirinya mendapatkan jaminan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerinda, Ahmad Sufmi Dasco.

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

 

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Tampilan Annisa Pohan Menantu SBY saat Olahraga Bareng Sang Suami, Agus Yudhoyono, Jadi Sorotan!

Baca: Setelah Hujat Nikita Mirzani, Poppy Kelly Kini Minta Maaf, Ini Tanggapan Mantan Istri Dipo Latief

Baca: Goo Hye Sun Dirawat di Rumah Sakit, Proses Cerai Masih Berlangsung

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Berita Terkini