TRIBUNMANADO.CO.ID - Perkembangan kasus makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana, kembali hangat diperbincangkan.
Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan surat permohonan tersebut telah dikirim ke Istana Negara pada Selasa (17/9/2019).
Alamsyah menyebut surat tersebut telah diterima oleh kantor Sekretariat Negara.
"Kami sudah mengirim surat ke presiden, yaitu perihalnya tentang mohon perlindungan hukum," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Alamsyah mengatakan selain untuk permohonan perlindungan hukum,
surat itu juga berisi permintaan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi.
Baca: Terkuak Siapa Pemilik Jet Pribadi Syahrini, 1 Sosok Bongkar Fakta: Bakal Diketawain Pemilik Aslinya
Baca: Ivan Gunawan Pamer Foto Ayu Ting Ting Pakai Dress Hitam, Motif Doraemon Menarik Perhatian
Baca: Gadis 16 Tahun Jadi Korban, Video Panas Tersebar, Awalnya Tergiur Karena Pelaku Ganteng
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Menurut Alamsyah, tindakan makar itu merupakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.
Dirinya ingin mengklarifikasi langsung, apakah Jokowi merasa akan digulingkan oleh kliennya.
"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar,
kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," ungkap Alamsyah.
"Apabila presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi,
kami mohon perlindungan hukum.
Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," tambah Alamsyah.
Baca: Gempa Hari Ini: Info BMKG Gempa 6,0 SR Guncang Tuban Jawa Timur, Terasa hingga Jogja, Solo, dan Bali
Baca: Potret Veronica Tan saat Rayakan Ultah Nicholas Sean, Ahok BTP dan Puput Nastiti?
Baca: Jokowi Kunjungi Lokasi Kebakaran Hutan di Riau Pakai Mobil Rental, Terungkap Harga Sewa Per Hari