NEWS

Imam Nahrawi Sebelumnya Tak Pernah Hadir Saat Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Imam Nahrawi bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/4/2019)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sudah tiga kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK  menyatakan Imam tidak pernah memenuhi ketiga pangilan tersebut hingga KPK akhirnya menetapkan Imam sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) hari ini.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.

Alex menuturkan, dalam proses penyelidikan yang dimulai pada 25 Juni 2018 itu, Imam telah dipanggil pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019.

Adapun penetapan Imam sebagai tersangka, kata Alex, didasari oleh hasil penyelidikan, penyidikan, dan fakta persidangan lima orang tersangka sebelumnya.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Alex.

Baca: Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Terkait Nasibnya, Imam Nahrawi : Saya Ini Pembantu Pak Presiden

Baca: Pria Dapat Membuahi Sel Telur Sampai Kapanpun? Belum Tentu, Ini Penjelasan Mengenai Masa Subur Pria

Baca: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Harta Kekayaannya Yang Tercatat

Facebook Tribun Manado :

Alex mengatakan, penyidik akan segera memanggil Imam untum diperiksa sebagai tersangka.

Adapun asisten pribadi Imam yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Miftahul Ulum, sudah ditahan KPK sejak pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduga menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alex.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi 3 Kali Dipanggil KPK tapi Tak Pernah Hadir"

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Berita Terkini