NEWS
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Harta Kekayaannya Yang Tercatat
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tercatat memilik harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093. Angka tersebut sesuai hasil penelusuran
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tercatat memilik harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093. Angka tersebut sesuai hasil penelusuran melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Kini Imam Nahrawi menyandang status tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora,
Harta kekayaan Imam Nahrawi terdiri dari 12 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya Sidorajo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp14.099.635.000.
Selain tanah dan bangunan, Imam Nahrawi juga tercatat memiliki empat kendaraan roda empat yang terdiri dari Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Total nilai kendaraan milik Imam Nahrawi mencapai Rp 1.700.000.000.
Kemudian, Imam Nahrawi pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 ditambah surat berharga senilai Rp463.765.853, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.742.655.240.
Baca: SPG Rokok Menangis Diciduk Petugas saat Asik Berduaan dengan Pria: Kalau Suami Saya Tahu Bisa Kiamat
Baca: Enda Ungu Mengaku Siap Maju Calon Wali Kota Manado: Saya Putra Daerah, Itu Ibadah, Kenapa Enggak?
Baca: PERINGATAN Dini BMKG Untuk Kamis 19 September 2019, Wilayah Berpotensi Alami Kebakaran Hutan
Facebook Tribun Manado :
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.
Baca: Artis Cantik JP Pergoki Suaminya Berhubungan Badan bersama Sang Ibu
Baca: Heboh, Kericuhan Sidang Paripurna DPD RI Pengesahan Tata Tertib, Terjadi Adu Fisik Antar Anggota
Baca: Benny Ramdhani Adu Fisik dengan Senator Sulawesi Barat saat Sidang Paripurna DPD RI
Instagram Tribun Manado :
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi
harta kekayaan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Na
tersangka kasus suap
Imam Nahrawi jadi tersangka kasus suap
TRIBUNMANADO.CO.ID
manado.tribunnews.com
Dua Waria Keroyok Seorang Pria hingga Pingsan karena Tak Bayar, Videonya Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Siswi SMA Ngaku Tak Cinta dan Dirudapaksa Sopir Angkot hingga Hamil agar Nikah, Pelaku Kini Buronan |
![]() |
---|
Siswi di Maros Dirudapaksa Pacar dan Dua Temannya Agar Tutup Mulut, Pelaku Utama Bikin Jebakan |
![]() |
---|
Nasib Tragis Wanita di Sorong Papua Barat Dibakar Hidup-hidup oleh Warga, Dituduh Penculik Anak |
![]() |
---|
Seorang Wanita Dibakar Hidup-hidup, Dituduh Penculik Anak di Papua, Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|