DPR-Pemerintah Bahas UU KPK Malam Hari: Mahasiswa Tolak Capim KPK

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mahasiswa yang membentangkan poster “SOS” saat uji calon pimpinan KPK Firli Bahuri oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan Baleg DPR menggelar sidang revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sidang kali ini digelar tanpa proses paripurna.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengklaim surat presiden tidak perlu dengan paripurna. "Surpres tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh. Bamus DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini ya sudah.

Baca: Makam BJ Habibie Jadi Tempat Berswafoto Warga, Nisan Sampai Miring, Ibu Awas, Hati-hati dong

Siapa yang melakukan barang itu kita samina wa atona," kata Yasonna sebelum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Yasonna pun enggan menjawab alasan pemerintah buru-buru merevisi UU KPK. Ia hanya meminta agar awak media mendengar proses sidang.

Saat sidang digelar, Baleg DPR menyatakan ada 7 poin yang menjadi pembahasan dalam RUU KPK. Ketujuh poin adalah kedudukann KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekausaan eksekutif, pembentukan dewas, pelaksanaan penyadapan.

Poin lainnya soal mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yg ada sesuai hukum acara pidana, mekanisme penggeladahan dan penyitaan, dan sistem kepegawaian KPK.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa membentangkan poster bertuliskan “SOS” saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Ini sebagai bentuk penolakan terhadap calon pimpinan KPK yang rekam jejaknya bermasalah dan integritasnya diragukan.

Ada setidaknya tiga mahasiswa yang tiba-tiba membentangkan poster “SOS” di balkon Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan berlangsung. Bersama mereka terlihat tujuh mahasiswa. Namun tak lama mereka membentangkan poster karena aksi mereka diketahui oleh petugas pengamanan dalam (pamdal) DPR. Pamdal kemudian menarik dan membawa mereka keluar.

Baca: Kronologi Tewasnya Raymond Hartanto, Adik Boy William yang Alami Kecelakaan hingga Meninggal Dunia

Aksi mahasiswa pun tak sampai mengganggu proses uji calon pimpinan (capim) KPK Firli Bahuri. Komisi III DPR tak mengetahui kejadian itu. Para mahasiswa tersebut diketahui berasal dari sejumlah universitas ternama. Di antaranya Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Indraprasta PGRI Jakarta.

“SOS” menurut mereka untuk mengingatkan kalau KPK sedang dalam bahaya. Ini karena di antara capim KPK ada yang rekam jejaknya bermasalah dan integritasnya diragukan. “Jangan sampai ada buaya yang menjadi pimpinan KPK,” kata Manik Marganamahendra, salah satu mahasiswa Universitas Indonesia yang ikut dalam aksi protes tersebut.

Oleh karena itu, mereka mendesak Komisi III DPR agar tidak memilih capim KPK yang bermasalah tersebut. “Kami menolak dengan keras segala bentuk pelemahan pemberantasan korupsi,” ujar Royyan Abdullah Dzakiy, mahasiswa Institut Teknologi Bandung.

Mahasiswa pun menyayangkan perlakuan personel pamdal yang mengusir mereka. Padahal, mereka tidak bersuara, tidak pula berkomentar saat membentangkan poster.

Firli membantah

Sementara itu, dalam uji kepatutan dan kelayakan Firli Bahuri, dia menampik tudingan bahwa ia telah melanggar etik karena telah mengadakan pertemuan dengan orang-orang yang berperkara dengan KPK dan ketua umum partai politik. Tuduhan bahwa ia menerima pembayaran hotel dan 600 lembar tiket konser grup band Eropa juga dibantahnya.

Firli menjelaskan, seluruh tuduhan itu telah diklarifikasi dalam rapat bersama lima pimpinan KPK pada 19 Maret 2019. Ia pun mencatat seluruh pernyataan pimpinan KPK saat itu, dan menunjukkannya di hadapan Komisi III DPR. “Saat rapat, saya sendiri menghadapi lima pimpinan. Tidak ada satu pun pimpinan yang mengatakan bahwa saya melanggar etik. Akan tetapi saya diperingatkan, itu ya,” tegas Firli.

Baca: Kebakaran Panti Asuhan Nazareth Tomohon, Ini Fakta dan Kronologi Versi Polres Tomohon

Firli diperingatkan untuk mengubah gaya hidupnya. Sebab, sejumlah pertemuan itu bisa ditafsirkan memiliki tujuan tertentu.

Halaman
12

Berita Terkini