Capim KPK

Anggota Komisi III DPR RI F-PAN Ini Sebut Satu Suara PAN untuk Capim KPK Firli Bahuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR

Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK akan berlangsung selama dua hari yaitu pada 11-12 September 2019.

Anggota Komisi III DPR RI F-PAN Wa Ode Zainab terang-terangan mendukung Capim KPK, Irjen Pol Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan saat pendalaman dalam proses fit & proper test Capim KPK periode 2019-2023.

"Ini momentum yang sangat tepat untuk mengeksplor saudara, kira-kira saudara patut atau tidak untuk Capim KPK.

Baca: Perankan BJ Habibie Muda, Ini Kedekatan Reza Rahadian dan Presiden Ketiga RI Ini

Baca: Inilah Sosok Pengganti BJ Habibie dalam Bidang Dirgantara, Muda Berbakat, Pewaris Faktor Habibie

Baca: VIRAL Pria Mirip Pemain Film Yesus Datang ke Minahasa, Berdoa di Watu Pinawetengan: Kita Diberkati

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Dari PAN saya satu suara.

Saya sangat salut dengan pemaparan Bapak tadi,

apalagi pernyataan Bapak mengenai perlunya diadakan perubahan,

" kata Wa Ode di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Wa Ode menyebut suap pun tidak perlu takut jika KPK berubah untuk lebih baik, untuk lebih profesional.

"Karena KPK garda terdepan yang kita andalkan dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Wa Ode kemudian membicarakan bagaimana dalam penetapan tersangka,

alat bukti bersumber dari penyidikan lalu diterbitkan surat perintah penyidikan.

Baca: Intip Penampilan Najwa Shihab dalam Setiap Foto Kenangan Bersama BJ Habibie Presiden RI ke-3

Baca: Penyesalan Bunga Citra Lestari Tak Sempat Bertemu dan Pamit pada BJ Habibie

Baca: Info BMKG: Peringatan Dini Gelombang Tinggi dan Kebakaran Hutan, Hari Ini Kamis 12 September 2019

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Padahal, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleb penyudik,

yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di dalam, rekan KPK bekerja mengacu kepada SOP,

saya berharap insyaallah jika Pak Firli terpilih,

tolong ini aturan dalam KUHP ditegaskan dalam KPK,

sehingga tugas dan kewenangannya tidak melawan hukum," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: Update WhatsApp - Cara Menonaktifkan Akun Whatsapp Ketika Ponsel Anda Hilang atau Dicuri

Baca: ODSK Rombak Kabinet Besar-Besaran, 132 Pejabat Kena Mutasi, Wagub: Tancap Gas Gigi 5

Baca: Atraksi Kreatif Mahasiswa Ramaikan Dies Natalis ke-10 Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Berita Terkini