Berita Terkini

Kivlan Zen Mantan Jendral TNI Menangis di Persidangan, Ternyata Ini Penyebabnya

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kilvan Zen Menangis Sebelum Sidang Dakwaan Dimulai

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen menangis saat menjalani proses persidangan  kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kivlan Zen yang terjerat kasus kepemilikan senjata illegal tak kuasa menahan air matannya hingga istrinya Dwitularsih mengusapnya sesaat sebelum sidang dimulai.

Menurut Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan menangis sebelum sidang lantaran terharu melihat banyak alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) dan Akademi Militer yang datang ke persidangannya.

Melihat suaminya yang kala itu terharu melihat banyak penyemangatnya, Dwitularsih pun kembali menyemangati suaminya dengan menghampirinya.

"Beliau terharu ternyata banyak temannya yang berempati. Setelah itu waktu Ibu (istri Kivlan) datang tinggal melanjutkan saja tadi," kata Tonin, Selasa (10/9/2019).

Usai sidang, istri Kivlan yaitu Dwitularsih Sukowati juga tidak berhenti mengeluarkan air mata.

Baca: Digugat Kivlan Zen, Ini Jawaban Wiranto Soal Tuduhan Dana Pembentukan PAM Swakarsa

Baca: Serangan Balik, Kivlan Zen Gugat Wiranto Konflik Reformasi 1998, Pemberian BJ Habibie jadi Bukti

Baca: Tersangka Makar Kivlan Zen Kirim Surat ke Menhan, Apa Isinya?

Saat ditanyakan bagaimana pendapat sidang perdana terkait kasus yang menjerat suaminya, Dwi hanya meneteskan air mata sambil mengikuti Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang.

Ia enggan memberikan tanggapannya terkait dakwaan penguasaan senjata api yang menjerat suaminya.

"Tidak bisa, tidak.. tidak," ujar Dwitularsih melambaikan tangannya.

Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Kivlan Zen Klaim Terpaksa Jual Rumah karena Wiranto

Setelah 21 tahun berlalu, satu rahasia dalam kasus pengerahan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) mengahadapi massa yang kontra penguasa Orde Baru, pada era reformasi 1998, kini terungkap.

Dua purnawirawan ABRI (kini TNI) berseteru. Mantan Kepala Staf Kostrad Myjen (Purn) Kivlan Zen menggugat mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.

Halaman
12

Berita Terkini