NEWS

Pemerintah Akan Terapkan Sanksi Tegas Kepada Warga Yang Berikan Uang Kepada Anak Jalanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: DILARANG BERI UANG - Seorang anak jalanan meminta belaskasihan kepada pengendara mobil dengan latar belakang spanduk putih bertuliskan Memberi Sedekah di Jalanan Merusak Masa Depan di perempatan Jalan Ahmad Yani - Jalan Laswi, Kota Bandung, Minggu (20/10/2013).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru diterapkan pemerintah melalui dinas sosial. Mengatur tentang pemberian uang.

Bagi warga yang diketahui memberikan uang bagi pengemis atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) maka akan didenda.

Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas tersebut.

Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, terapkan sanksi tegas berupa denda paksa bagi warga yang diketahui memberikan uang bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti gelandangan, anak jalanan, dan pengemis di seluruh wilayah Kota Bandung.

Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, yang telah disetujui dan diundangkan oleh Pemkot dan DPRD Kota Bandung mulai 16 Agustus 2019 lalu.

"Jadi sekarang ini tidak main-main, sanksinya lumayan berat, warga perlu hati-hati jangan karena kasihan, tapi justru melanggar aturan. Karena warga yang kedapatan memberikan uang kepada PMKS, sekarang akan langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan, berupa denda paksa sebesar Rp 500 ribu. Aturan ini dirancang untuk memberikan efek jera dan edukasi, bukan cuma bagi PMKS tapi juga warga yang dermawan juga," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (8/9/2019).

Tono menuturkan, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah PMKS di Kota Bandung bervariasi asal usulnya.

Baca: Kelopak Mata Anda Menutup Dengan Sendirinya, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Ustaz Abdul Somad Bedah Buku Berjudul 66 Tanya Jawab Umrah dan 35 Kisah Saat Maut Menjemput

Baca: Cek Daftar Harga HP Terbaru Dari Berbagai Merek Untuk September 2019

Facebook Tribun Manado :

Baca: Santri Ditusuk Orang Tak Dikenal, Polisi Tangkap Dua Pelaku Dijerat Dengan Pasal Yang Berbeda

Baca: Polisi Melakukan Penjagaan di Lokasi Bentrok Dua Kelompok Pemuda, Tiba-Tiba Ada Yang Menyerang

Baca: Seorang Pria Bunuh Ayah Mertua Menggunakan Kayu, Penyebabnya Karena Diminta Ceraikan Istrinya

Instagram Tribun Manado :

Dimana 60 persen merupakan para pendatang dari luar kota, dan 40 persen lainnya berasal dari dalam atau merupakan siklus turun temurun keluarga.

Mereka diketahui beroperasi di 32 titik perismpangan jalan di Kota Bandung, seperti Rumah Sakit Hasan Sadikin, Buah Batu, Dr. Djunjunan (Pasteur), Jalan Ahmad Yani, dan beberapa titik lainnya.

"Pertanyaannya, kenapa masih banyak PMKS bekeliaran di Kota Bandung, padahal berbagai upaya telah kami lakukan, jawabannya, karena masih ada yang memberikan itu (sedekah). Harusnya kalau warga mau membantu Pemkot, jangan coba-coba memberikan uang ke PMKS," ucapnya.

Ia pun menambahkan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Bandung hampir setiap hari melakukan operasi penertiban PMKS. Namun, hal tersebut dinilai belum efektif membuat para PMKS menjadi jera untuk meminta-meminta uang kepada warga yang melintas maupun pengendara kendaraan.

"Mudah-mudahan dengan keluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 ini, kita akan mengefektifkan semua regulasi yang ada. Ini juga keinginan untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas dari PMKS," ujar Tono.

Disinggung terkait teknis penegakan aturan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa, bagi penerima atau PMKS akan langsung di bawa ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di Rancacili untuk dilakukan pendataan dan sanksi, sedangkan bagi pemberinya akan dilakukan penyidikan, edukasi, dan sanksi di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satpol PP Kota Bandung, akan terus meningkatkan intensitas operasi PMKS ini, dengan menguatkan regulasi yang telah ada.

Misalkan PMKS terjaring operasi baru sekali, pihaknya akan melakukan pembinaan dan meminta yang bersangkutan untuk membuat perjanjian tertulis, agar tidak mengulangi kesalahannya sebelum di bebaskan.

Halaman
12

Berita Terkini