NEWS

Suami Aniaya Istrinya Karena Ajakan ke Pasar, Dia Menggunakan Besi, Memukul ke Arah Leher

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi Gharna, saat menunjukkan tersangka Evid (48) dan barang bukti berupa sebilah besi behel jenis linggis serta buku nikah, di dalam giat ungkap kasus Polsek Indralaya Ogan Ilir, Kamis (5/9/2019).

"Jadi darimana selingkuhnya itu?," ucap Siswanto, Rabu (4/9/2019).

Bahkan Siswanto menyebut bahwa, pasangan tersebut memang selalu bertengakar.

Alasan pertengkaran pun selalu terkesan dicari-cari dari perselingkuhan hingga alasan lain.

"Mereka sudah pernah kejadian seperti ini. Bahkan tersangka sering ribut dengan korban, dan sering mengancam. Kita beranggapan ancaman itu hal yang biasa," ucap Siswanto.

Atas perbuatannya, Avid dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku pun akan mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Ami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Suami Pukuli Istri hingga Tewas, Pelaku Ungkap Awal Pertengkaran hingga Berikan Ancaman

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado :

Berita Terkini