TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah ditantang Laode Muhammad Syarif untuk membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.
Menurut Laode, Fahri Hamzah telah membohongi publik bila tak bisa menunjukan surat permintaan tersebut.
Laode mengatakan pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan tidak menyebarkan kebohongan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuktikan ucapannya bahwa usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari internal KPK.
"Minta Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," ujar Laode kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," katanya.
"Kasihan masyarakat," tandasnya.
Baca: Viral Video Lelaki Menangis & Terobos Kamar Pengantin, Ditinggal Nikah Kekasih yang Dipacari 7 Tahun
Baca: VIRAL, 2 Siswa SMA di Manado Berkelahi, Masih Kenakan Seragam: Itu Baru Bilang Laki-laki
Baca: Rekaman CCTV Jemaat Dijahati Saat Doa di Gereja Beredar Luas, Pelaku Ikut Berdoa
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan persetujuan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah lama disampaikan Presiden Joko Widodo.
Fahri Hamzah juga mengatakan, pimpinan KPK sudah lama menyetujui revisi UU KPK karena merasa ada yang salah dalam UU yang berlaku saat ini.
Pernyataan Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menepis tuduhan sejumlah pihak yang menyebut revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikerjakan senyap oleh DPR.
Menurut Fahri, revisi tersebut datang juga dari pimpinan KPK itu sendiri.
Bahkan, ia menyebut jika pembahasan revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak.
Ia pun menegaskan perubahan UU tersebut bukan merupakan kemauan anggota dewan semata.