TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap David Tusin (33), warga Kelurahan Sagerat lingkungan II Kecamatan Matuari 29 Agustus 2019, satu persatu mulai tertangkap.
Dalam keterangannya, Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan menjelaskan pihaknya melalui Tim Resmob Polres Bitung awalnya menangkap MVAP alias Acel (17) pada Minggu (1/9/2019), di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa.
Peran Acel dalam kasus yang mengakibatkan korban mengalami dua luka tusuk dibagian lengan tangan kanan dan punggung belakang, akibat di tikam Acel dan di panah menggunakan panah wayer oleh tersangka lainnya RSP alias Aba Kiki (25) warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
"Jadi setelah team Resmob menangkap Acel, Senin (2/9/2019) kemarin Team Resmob yang dipimpin Aiptu Janny Tumbuan Menangkan Aba Kiki di Kelurahan Malalayang 1 Kecamatan Malalayang Kota Manado," jelas Kapolres melalui AKP Taufik Arifin Kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (3/9/2019).
Pria bertato diwajah, lengan tangan dan sekijur badannya ditangkap team resmob Polres Bitung tanpa perlawanan.
Lanjut Kasat Reskrim, tersangka Aba Kiki dan tersangka Acel serta 4 orang teman pada saat kejadian sempat mendatangi korban di rumah Keluarga Tusin - Sigarlaki, untuk mencari korban David Tusin (33).
Setibanya di rumah tersangka dan komplotannya mengetuk pintu dan disambut ibu korban. Para tersangka menanyakan keberakan korban, lalu sang ibu memanggil korban dan bertemu dengan para tersangka.
Disaat itulah ketika korban berhadapan dengan para tersangka, Acel tersangka pertama langsung mencabut pisau dibalik pinggang kanannya lalu minikam korban kena di lengan tangan kanan.
Kemudian ketikan korban hendara berbalik badan untuk masuk pergi kedalam kamar, Acel kembali menikam bagian belakang korban.
"Nah, tertanya dari hasil pemeriksaan setelah Acel menikam korban. Tersangka Aba Kiki ikut beraksi dengan menyerang korban menggunakan panah wayer kena mengenai badan korban. Usai beraksi mereka para tersangka melarikan diri," kata dia.
Peristiwa ini pun dilaporkan oleh Helmi Sigarlaki ibu Korban ke Polres Matuari dan tercatat dalam laporan polisi LP/195/IX/2019/Res Btg/Sek Matuari.
Atas perbuatannya Aba Kiki bakal dijerat dengan pasal 2 (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.(crz)
Baca: Orang Miskin Bakal Sulit Berobat: Pemerintah ‘Lempar Bola’ Bayar Iuran
Baca: Sandiaga Uno Diusir dan Ditampar Prabowo Subianto? Ini Pengakuan Terbuka Wagub Jakarta ke 30
Baca: Jokowi Segera Umumkan 5 Komisioner KPK Hasil Seleksi Pansel, Hendardi: Kami Sudah Seleksi Ketat
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Baca: TERUNGKAP, Mantan TNI AL Nekat Bakar Pajero Sport Karena Dipicu Masalah Sepele Ini
Baca: Wanita Mabuk Ini Menangis Pagi-pagi Buta di Dalam Toilet, Ternyata Ada yang Mencengkeramnya
Baca: Meski Wilayahnya Luas, Mengapa China Hanya Punya Satu Zona Waktu Resmi? Ini Penjelasannya
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Baca: Tak Tahu Kapan Menjemput Ajal, 5 Artis Ini Telah Siapkan Perlengkapan Kematian
Baca: Tak Hanya BLACKPINK & TWICE Bakal Comeback Bulan September 2019, Yuk Simak Daftar Lengkapnya!
Baca: Beredar 6 Foto Jadul Artis Saat Masih Sekolah, Terungkap Perubahan Syahrini Hingga Dian Sastro
Baca: Liverpool Bakal Untung Rp 753 Miliar Jelang Penutupan Bursa Transfer Musim Panas
Baca: Peluang dan Dampak Bagi Malaysia Setelah Ibu Kota Indonesia Resmi Dipindahkan ke Kaltim, Apa Saja?
TONTON DAN SUBSCRIBE