Pembunuhan Ayah dan Anak

Motif Aulia Kesuma Terungkap, Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Suami dan Anak Tiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otak pelaku pembunuhan, Aulia Kesuma (kiri) dan salah seorang eksekutor yang ditangkap Polda Metro Jaya dan Polda Lampung (kanan).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu per satu motif di balik pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya pun mulai terkuak.

Kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tiri yang dilakukan oleh Aulia Kesuma kian hari kian memanas.

Kali ini setelah motif pembunuhan berencana suami dan anak tiri ini terungkap, Aulia Kesuma pun terancam hukuman mati sesuai undang-undang hukum yang berlaku.

Ya, seperti yang dilansir Sosok.ID dari Tribun Jabar, Jumat (30/8/2019), kasus pembunuhan berencana ini berawal ketika Aulia Kesuma berencana menguasai harta sang suami.

Sebelum membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma diketahui sempat meminta kepada sang suami, Edi Candra untuk menjual tanahnya.

Harapannya, hasil penjualan tanah bisa digunakan Aulia untuk melunasi semua utang-utangnya yang total berjumlah Rp 10 milyar.

Kendati sudah membujuk sedemikian rupa, sang suami dan anak tiri, M Adi Pradana tak menyetujui usulannya.

Baca: Peluang dan Dampak Bagi Malaysia Setelah Ibu Kota Indonesia Resmi Dipindahkan ke Kaltim, Apa Saja?

Baca: Sandiaga Uno Diusir dan Ditampar Prabowo Subianto? Ini Pengakuan Terbuka Wagub Jakarta ke 30

Baca: Jokowi Segera Umumkan 5 Komisioner KPK Hasil Seleksi Pansel, Hendardi: Kami Sudah Seleksi Ketat

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Tak senang rencananya tidak berjalan mulus, Aulia Kesuma pun memutuskan untuk membunuh keduanya dan menguasai harta mereka.

Untuk menjalankan aksinya, Aulia Kesuma dibantu dengan keponakannya GV menyewa 4 orang pembunuh bayaran.

Mengutip Kompas.com dan Tribun Jabar, untuk melancarkan rencana pembunuhannya, Aulia Kesuma menyewa AG, SG, RD dan AL dengan perjanjian bayaran sebesar Rp 500 juta.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Aulia Kesuma menjanjikan pembayaran dilakukan secara bertahap.

Sejauh ini, Aulia Kesuma dikabarkan baru membayar uang muka saja sekitar Rp 120 juta.

"Perjanjian mereka 500 juta. Belum dibayar semua, mungkin yang sudah dibayarkan sekitar Rp 120 jutaan lah, itu dibayar bertahap," tutur Nasriadi seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Jabar, Jumat (30/8/2019).

Kendati sudah bayar hingga ratusan juta, rupanya aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma ini tercium oleh pihak kepolisian.

Baca: TERUNGKAP, Mantan TNI AL Nekat Bakar Pajero Sport Karena Dipicu Masalah Sepele Ini

Baca: Wanita Mabuk Ini Menangis Pagi-pagi Buta di Dalam Toilet, Ternyata Ada yang Mencengkeramnya

Baca: Meski Wilayahnya Luas, Mengapa China Hanya Punya Satu Zona Waktu Resmi? Ini Penjelasannya

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Kini setelah rugi ratusan juta dan berakhir di penjara, Aulia Kesuma justru terancam hukuman mati.

Melansir Tribunnews, hal ini diungkapkan sendiri oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via sambungan telepon pada Jumat (30/8/2019).

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Aulia Kesuma ini pun langsung dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kasus yang menjerat Aulia Kesuma ini termasuk kasus pembunuhan berencana yang telah diatur khusus di KUH Pidana.

Baca: Pansel: 10 Nama Capim KPK Telah Mempertimbangkan Masukan Masyarakat

Baca: Ini Jumlah Harta Kekayaan 10 Capim KPK: Mulai Rp 18,2 Miliar Hingga Terkecil Rp 70 Juta

Baca: Tahanan KPK Sekda Jabar Bisa Tersenyum

Atas aksinya nekat membunuh suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma terancam hukuman mati sebagai hukum maksimal.

Atau hukuman teringan adalah 20 tahun hukum penjara.

Hal ini telah tertuang pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tak hanya dijerat pasal 340 KUHP, Aulia Kesuma ternyata terjerat pasal berlapis yakni pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana.

Klik Tautan Sebelumnya

Baca: Nia Ramadhani Tampil Maraton dengan Suaminya saat Kondangan, Bikin Dia Nggak Diceramah Online Lagi

Baca: Berwajah Blasteran, 10 Artis Ini Miliki Ayah Seorang Bule, Ada yang GM Hotel Ternama

Baca: Salmafina Sunan dan Sunan Kalijaga Saling Sindir di Instagram

SUBCRIBE TRIBUN MANADO TV

Berita Terkini