"Kasusnya kita limpahkan ke Polres ke bagian PPA. Alasannya, karena itu kan terkait perempuan dan anak, jadi PPA yang menangani. Pasal yang kita kenakan 341 KUHP," ujarnya.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo membenarkan, kasus tersebut saat ini ditangani unit PPA Polres Gianyar.
Namun demikian, pelaku saat ini belum ditahan.
LGW masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit setelah mengalami pendarahan dan syok.
"Pelaku saat ini masih berada di rumah sakit. Tapi untuk kasusnya, sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar," ujarnya.
#Bayi Baru Lahir Tewas Dibekap Pakai Celana Dalam, Pelakunya Ternyata Mahasiswi Diputuskan Pacar