TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Kivlan Zen mengajukan gugatan.
Gugatan itu ditujukan Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen kepada Wiranto.
Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarumbun memberikan keterangan sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.
Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan Zen.
Akibatnya, Kivlan Zen harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.
Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa sebesar Rp 10 miliar.
Baca: Kivlan Zen Gugat Wiranto Terkait Pendanaan Pam Swakarsa, Berikut Penjelasan Kedua Belah Pihak
Baca: Wiranto Mempersilakan Kivlan Zen Menggugat Soal Pam Swakarsa
Baca: PROFIL LENGKAP Mahfud MD, Profesor yang Dituduh Anti Bendera Tauhid dan Gelar Sayembara Rp 10 Juta
BERITA POPULER:
Baca: Mahfud MD Duga Enzo Sejak Awal tak Memenuhi Prasyarat Jadi Bagian dari TNI: Sebaiknya Diberhentikan
Baca: Ketika Anak Ruben Onsu Mau Tabrak Sarwendah Sampai Mati, Ternyata Disuruh Pria yang Thalia Tunjuk
Baca: Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Hilda Vitria Mendadak Tampil Menggunakan Hijab, Intip Penampilannya
Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman BJ Habibie.
Dalam pertemuan itu, BJ Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan Zen dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal hutuh Rp 8 miliar.
Habis uangnya (Kivlan Zen) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.
''Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar.
Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.
Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.
Dalam salinan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kivlan meminta ganti rugi materil yang terdiri dari:
1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah, mobil dan mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada tahun 2018 dari bantuan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Total biaya sewa Rp 8 miliar.
Kivlan juga meminta ganti rugi immateril, yaitu:
1. Menanggung malu karena hutang Rp 100 miliar
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp 500 miliar
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar
5. Mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar.
Kenapa baru sekarang digugat?
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, kliennya sebenarnya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa itu terjadi.
Namun, tuntutan itu tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.
"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu.
Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu.
Jadi susah kalau bertemu (Wiranto).
Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, kan gitu.
Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Saat inilah, menurut Kivlan, momentum yang tepat untuk menuntut Wiranto atas peristiwa di masa lalu.
Tonin sekaligus mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.
"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan dia yang paling keras menolak penangguhan (penahanan).
Penangguhan enggak boleh.
Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah, tagih saja (kasus masa lalunya)," kata Tonin.
Diketahui, Kivlan saat ini sedang terlibat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.
Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.
REAKSI WIRANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempersilakan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat dirinya soal pembentukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 1998.
"Gugat kan dari banyak orang, silakan.
Yang penting kami kan profesional.
Kerja bener.
Kerja untuk negara.
Untuk kebaikan.
Untuk keamanan.
Gugat siapapun silakan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).
Saat ditanya bagaimana ia menanggapi tuntutan ganti rugi terkait biaya pembentukan PAM Swakarsa yang belum dibayar, ia malah mempertanyakan kembali tuntutan tersebut.
Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses pengadilan.
"Ganti rugi apa?
Gugatan itu nanti kan berjalan.
Tunggu aja," lanjut Wiranto.
#AKHIRNYA Kivlan Zen Gugat Wiranto Bayar Kekurangan Dana PAM Swakarsa saat Reformasi 1998
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998", "Kivlan Tuntut Wiranto Ganti Rugi Rp 1 Triliun soal Gugatan Pam Swakarsa", ''Wiranto Persilakan Kivlan Zen Gugat Dirinya soal PAM Swakarsa"
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul AKHIRNYA Kivlan Zen Gugat Wiranto Bayar Kekurangan Dana PAM Swakarsa saat Reformasi 1998,