TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik kejahatan.
Praktik kejahatan yang dimaksud yakni praktik aborsi.
Ditemukan janin dan pelaku aborsi berada di lokasi.
Lokasinya yakni di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Saat penggerebekan tempat praktik aborsi Aditama Medika II itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tambun menemukan janin hasil aborsi.
Selain itu, ada juga pelaku aborsi yang sedang dalam masa pemulihan.
Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca: RAMALAN Zodiak Senin 12 Agustus dan Selama Satu Pekan, Reputasi Scorpio Meningkat di Masyarakat
Baca: CUACA di 33 Kota Besar di Indonesia Untuk Senin 12 Agustus 2019, Makassar Cerah Berawan
Baca: Makan Daging Berlebihan, Atasi Kolesterol dengan 15 Buah Ini
Facebook Tribun Manado :
Baca: Nicolas Carr Warga Australia Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aksinya Tendang Warga Yang Lewat
Baca: Seorang Warga Negara Asing Asal Kanada Ikut Potong Daging Kurban, Alasannya Bikin Terharu
Baca: PERINGATAN Dini BMKG Untuk Senin (12/8/2019), Ini Wilayah Potensi Gelombang Tinggi dan Angin Kencang
Instagram Tribun Manado :
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat.
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin hasil aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.
Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Kita masih dalam, praktir aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.
Untuk usia janin yang diaborsi sekitar 6 minggu.
"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.
Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.
Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.
Atas tindakannya, para tersangka diduga kuat melanggar tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana kesehatan dan atau tindak pidana aborsi.
Yakni Pasal 83 Junto 64 Pasal UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP.
"Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk pelaku aborsi diancam hukuman penjara 10 tahun, pemilik klinik dan tenaga medis diancam 5 tahun penjara," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Tambun Bekasi, Ditemukan Janin, 4 Orang Dibekuk
Channel Youtube Tribun Manado :