Viral Empat Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih: Begini Pengakuan Mereka

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Menyelidiki Video Viral Empat Pemuda Kencingi Bendera Merah Putih

"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, ada juga Pasal 57 UU 24/2009 yang berbunyi setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara;

b. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pelaku dapat melanggar larangan itu dapat dijerat Pasal 68 UU 24/2009 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut. (Tribun Network/dit/gur/wly)

Berita Terkini