"Jadi kalaupun selama 3 hari peringatan yang diberikan belum juga diurus, akan di keluarkan Surat Peringatan satu (SP1) dengan jangka waktu 7 hari.
"Jika belum dilakukan (SP 2) dan sampai SP 3, baru di limpahkan ke dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pol-PP untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.
Ia menambahkan, ada aturan khusus untuk reklame dari Kementrian PUPR khusus untuk balai jalan.
"Mulai tahun 2019 kami tertibkan semua, ada sekitar ratusan reklame di Kota Manado dan kemungkinan bakal bertambah," ungkapnya.
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, diperkirakan sudah hampir sebagian yang datang mengurus perizinan.
Dan menurutnya ada dampak positif dengan penertiban tersebut.
"Dari ratusan yang diberi peringatan di antaranya dari PT Symponi, PT Anoa, PT Karya Wenang, PT Rapih hingga perorangan, ada efek positif selain yang besar-besar mereka yang reklame kecil yang belum sempat ditertibkan datang untuk mengurus perizinan sebelum diberikan banner peringatan," jelasnya.
Dengan penertiban tersebut pihaknya menyadari dan mengerti bahwa masih ada pihak-pihak pengusaha nakal tidak mengindahkan peraturan.
"Ternyata dengan penertiban tersebut, jadi terlihat bahwa masih ada pengusaha nakal yang tak mengindahkan peraturan, padahal peraturan kan dibuat untuk dipatuhi," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah melakukan penertiban bukan untuk menutup investasi dan investor hanya saja untuk menertibkan yang belum tertib.
"Kami tak ada niatan untuk menutup investasi dan investor, hanya ingin mereka mengikuti peraturan yang berlaku saja," terangnya.
(Tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah)
BERITA TERPOPULER :
Baca: Dokter Boyke Sebut 40 Persen Perselingkuhan Terjadi karena Istri Kegemukan
Baca: Syahrini & Luna Maya Masuk Nominasi Wanita Tercantik Indonesia, Foto Luna Sudah 11 Ribu Dikomentari
Baca: Prabowo Berpeluang Cari Pasangan dari PDIP di Pilpres 2024, Pengamat: Benang Merah Ditarik Kembali
TONTON JUGA :