Berita Manado

Syarat Mendirikan Reklame Sesuai IMB, Steven Runtuwene: Tidak Lagi Gunakan Median Jalan

Penulis: Siti Nurjanah
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Mendirikan Reklame Sesuai IMB, Steven Runtuwene: Tidak Lagi Gunakan Median Jalan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebelumnya di sepanjang Jalan AA Maramis, Kairagi, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, sempat terlihat bangunan reklame di taman median jalan yang dipasang banner berwarna biru.

Bangunan reklame itu bertuliskan "Reklame ini tidak sesuai izin mencabut peringatan ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku".

Di bagian atas lengkap dengan logo Pemerintah Kota Manado dan bagian bawah tertanda Dinas Penanaman Modal dan PTSP Manado.

Jika dihitung terdapat hampir 10 billboard atau bangunan reklame di taman median jalan sepanjang AA Maramis yang diberi banner peringatan.

Peletakan banner di bagian bawah papan reklame tersebut ternyata bukan tanpa alasan.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jimmy Rotinsulu Kota Manado melalui Kepala Bidang Pengendalian dan kebijakan, Steven Runtuwene SSos, mengatakan, banner tersebut merupakan peringatan.

Khususnya untuk diberikan kepada mereka pemilik reklame yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik reklame atau bangunan, agar mereka patuh peraturan, karena peraturan dibuat untuk kebaikan bersama," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk mendirikan bangunan untuk reklame sendiri memiliki syarat.

"Oh ada syaratnya, nantinya tak ada lagi reklame di taman median jalan seperti itu, dan lagi tak berbentuk landscape namun akan berbentuk potrait.

"Nantinya juga reklame akan berada di luar trotoar, jadi mereka berdiri di lahan sendiri tau ya minimal sewa lahan lah, bukan di trotoar maupun di taman median jalan" jelasnya, kepada tribunmanado.co.id, Rabu (07/08/2019).

Menurut mantan Humas Pemkot Manado ini, syarat pendirian reklame tersebut sudah diberitahukan kepada para perusahaan yang memiliki bangunan reklame tersebut.

"Yang lainnya sudah mengurus perizinannya kembali, untuk yang masih bandel belum mengindahkan peringatan yang kami berikan, nanti dari PTSP sendiri akan bongkar bangunan itu," tegasnya.

Penertiban di lakukan sesuai Tupoksi dan SOP yang ada.

Ada peringatan diberikan kepada pelanggar IMB selama 3 hari untuk mengurus perizinan.

"Jadi kalaupun selama 3 hari peringatan yang diberikan belum juga diurus, akan di keluarkan Surat Peringatan satu (SP1) dengan jangka waktu 7 hari.

"Jika belum dilakukan (SP 2) dan sampai SP 3, baru di limpahkan ke dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pol-PP untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.

Ia menambahkan, ada aturan khusus untuk reklame dari Kementrian PUPR khusus untuk balai jalan.

"Mulai tahun 2019 kami tertibkan semua, ada sekitar ratusan reklame di Kota Manado dan kemungkinan bakal bertambah," ungkapnya.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, diperkirakan sudah hampir sebagian yang datang mengurus perizinan.

Dan menurutnya ada dampak positif dengan penertiban tersebut.

"Dari ratusan yang diberi peringatan di antaranya dari PT Symponi, PT Anoa, PT Karya Wenang, PT Rapih hingga perorangan, ada efek positif selain yang besar-besar mereka yang reklame kecil yang belum sempat ditertibkan datang untuk mengurus perizinan sebelum diberikan banner peringatan," jelasnya.

Dengan penertiban tersebut pihaknya menyadari dan mengerti bahwa masih ada pihak-pihak pengusaha nakal tidak mengindahkan peraturan.

"Ternyata dengan penertiban tersebut, jadi terlihat bahwa masih ada pengusaha nakal yang tak mengindahkan peraturan, padahal peraturan kan dibuat untuk dipatuhi," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah melakukan penertiban bukan untuk menutup investasi dan investor hanya saja untuk menertibkan yang belum tertib.

"Kami tak ada niatan untuk menutup investasi dan investor, hanya ingin mereka mengikuti peraturan yang berlaku saja," terangnya.

(Tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah)

BERITA TERPOPULER :

Baca: Dokter Boyke Sebut 40 Persen Perselingkuhan Terjadi karena Istri Kegemukan

Baca: Syahrini & Luna Maya Masuk Nominasi Wanita Tercantik Indonesia, Foto Luna Sudah 11 Ribu Dikomentari

Baca: Prabowo Berpeluang Cari Pasangan dari PDIP di Pilpres 2024, Pengamat: Benang Merah Ditarik Kembali

TONTON JUGA :

Berita Terkini