"Risma dan Ganjar punya potensi sebagai penganti Jokowi karena kedua tokoh tersebut yang punya panggung sebagai wali kota dan gubernur," kata Pangi.
Namun, yang lebih penting kata dia, harus ada restu terlebih dahulu dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P untuk tiket calon Presiden 2024.
Sebab, tidak mudah untuk mendapatkan tiket tersebut dari Megawati apabila Puan Maharani dan Prananda Prabowo yang merupakan putra-putrinya disiapkan menjadi capres atau cawapres pada 2024 mendatang.
Bagaimana dengan Ahok?
Basuki Tjahaja Purnama (BTP), alias Ahok masuk dalam daftar orang yang diprediksi akan maju dalam Pilpres 2024.
Tak hanya maju ke Pilpres 2024, Ahok juga diisukan jadi menteri Jokowi.
Namun, secara hukum Ahok tak dapat memenuhi syarat untuk melakukan keduanya.
Berita Populer: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 5 Agustus 2019: Virgo Perhitungan, Leo Jangan Menyerah
Berita Populer: Listrik Ibukota Padam Karena Sabotase?, Ini Penjelasan Direktur Utama PLN
Berita Populer: Lepas Rindu Para Penjaga Perbatasan, Ketika Jarak Bukan Lagi Perkara
Kabar Selebritis Tribun Manado:
Baca: Baru 3 Bulan Menikah, Raja Thailand Lantik Mantan Pacar Jadi Selir di Depan Istri Sah
Baca: Sempat Berseteru dengan Krisdayanti, Intip Potret Mantan Istri Raul yang Dinikahi Polisi Portugal
Baca: Pernah Tak Merestui, Ayah Cut Meyriska Ungkap Alasan Beri Restu pada Roger Danuarta Nikahi Putrinya
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?
Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.