Ia mengaku tidak sanggup untuk memberikan keterangannya.
"Saya tidak sanggup pak," ujar Leni terisak menangis dihadapan majelis hakim.
Leni yang mendapatkan izin dari majelis hakim akhirnya meninggalkan ruangan sidang.
Terdakwa Prada DP terlihat terus menunduk dengan raut wajah sedih saat menjalani sidang.
Deri Pramana menjadi tersangka pembunuhan disertai mutilasi Vera Oktaria, seorang kasir minimarket yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri.
Terdakwa menggunakan seragam lengkap TNI dan menjalani persidangan dengan cara Militer.
Sebelum dimulai, dia berdiri tegap di hadapan majelis hakim dan menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya.
Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur yang ditujukan pada terdakwa.
Baca: Warung Kelontong Milik Prajurit TNI AD Terbakar, Tewaskan Istri dan Anak Perempuannya
Baca: Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah Sebelum Idul Adha 2019, Ini Bacaan Niat serta Jadwal Lengkapnya
Baca: 578 Penyelam Berhasil Pecahkan Rekor Dunia Kategori Penyelam Terpanjang di bawah Air
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Dalam dakwaan yang dibacakan, terdakwa diketahui telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria.
Setelah itu, terdakwa nekat kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain.
Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan, masih dikutip dari sumber yang sama.
Kini, Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.
Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.