"Saat beraksi, tersangka hanya sendiri. Setelah diperiksa ternyata tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tewaan Bitung," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP Subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(crz)
KABAR ARTIS DAN TOKOH:
> Pihak Rey Utami Ajukan Penangguhan Penahanan, Fairuz A Rafiq: Aku Butuh Keadilan
> Jadwal Konser dan Fan Meeting K-Pop di Indonesia Agustus 2019, dari Siwon Suju Hingga GFRIEND
> Rudy Salim, Miliarder Muda yang Hanya Lulusan SMA, 2 Kali Drop Out dari Kampus hingga Dihukum Ortu
KABAR SULUT UNITED:
> Laga Kandang Sulut United Jamu PSIM Yogyakarta Harus Pindah ke Bali, ini Penjelasannya
> Sulut United Bertolak ke Bali, Fokus Laga Menjamu PSIM Yogyakarta
> Eksel Cs Tumbang 2-0 dari Persis Solo di Madiun, Sulut United Turun Peringkat