Berita Bolmong

Caleg Terpilih Tak Masukkan LHKPN Terancam Tak Bisa Dilantik

Penulis: Arthur_Rompis
Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg Terpilih Tak Masukkan LHKPN Tak Bisa Dilantik

Caleg Terpilih Tak Masukkan LHKPN Terancam Tak Bisa Dilantik

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - PDI Perjuangan dan Nasdem meraih sama-sama 7 kursi dalam Pileg 2019 di Bolmong.

Meski demikian para caleg tidak boleh senang dulu.

Mereka harus segera memasukkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengingatkan seluruh calon anggota legislatif yang terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Hal itu menjadi syarat Caleg yang terpilih untuk dilantik.

“LHKPN harus dilakukan sebelum yang bersangkutan dilantik,” ujar Komisioner KPU Bolmong Afif Zuhri, Rabu (31/7/2019).

BERITA POPULER:

> KKB Papua Menyerah Berkat Strategi Ayah Ani Yudhoyono, Bahas Soal Keluarga dan Hutan: Lindungi Bapak

> Gaji PNS dan TNI-Polri Naik, APBN Bisa Defisit Rp 342 Triliun

> Minta FPI Cari Negara Lain: Begini Argumentasi Menteri Pertahanan

Dia menjelaskan, pelaporan LHKPN itu langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Menurutnya KPU telah menetapkan Caleg terpilih melalui rapat pleno yang dihadiri para pimpinan Parpol dan pihak Bawaslu.

LHKPN kata Afif wajib disampaikan ke KPK sebelum KPU menyerahkan hasil ketetapan kepada kepala daerah untuk proses penerbitan surat keputusan (SK) kepala daerah.

Subscribe Youtube Tribun Manado:

“Bagi Caleg yang tidak menyampaikan LHKPN maka tidak bisa diajukan untuk proses penerbitan SK atau dilantik,” katanya lagi.

Pelaporan melalui aplikasi, KPK sudah ada petunjuk tentang tata cara pengisian formulir elektronik pelaporan.

Caleg terpilih dapat menyerahkan bukti laporanya kepada KPU sebelum nama-nama hasil ketetapan diserahkan kepada kepala daerah.

Halaman
1234

Berita Terkini