Tersangka lainnya yang berinisial AT berperan sebagai penadah uang dari penjualan narkotika milik ZUL.
Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka yakni tersangka AT, K, dan ZUL.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Kendalikan Penjualan Narkoba dari Dalam Lapas
Calvijn menjelaskan, tersangka TB dan tersangka E berkomunikasi melalui ponsel yang dikendalikan dari dalam penjara.
"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ujar Calvijn.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Tomi Elyus mengatakan, tersangka E mendapatkan ponsel dari pihak keluarga.
Pihak keluarga E menyelundupkan ponsel tersebut dalam bungkusan gula yang dikirimkan saat menjenguk tersangka E di lapas.
Baca juga: Ponsel Pemasok Narkoba Nunung Diselundupkan ke Dalam Penjara lewat Kemasan Gula
"(Ponsel) itu disembunyikan dalam tumpukan gula. Gulanya dari keluarga," kata.
Tomi mengatakan, aksi penyelundupan tersebut lolos dari pengawasan petugas karena pihaknya tak dapat mengawasi aktivitas seluruh narapidana di lapas.
Sebab, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor telah melebihi kapasitas hingga 300 persen.
"Kita enggak bisa membendung teknologi. Lapas Bogor adalah lapas medium yang sudah over kapasitas. Harusnya menampung 300 narapidana, tapi saat ini ada sekitar 900 narapidana," ungkap Tomi.
Narkoba didistribusikan dengan perantara tiang listrik
Calvijn mengungkapkan, pendistribusian sabu dari tersangka E kepada tersangka TB dilakukan dengan perantara tiang listrik yang berada di bawah flyover kawasan Cibinong, Jawa Barat.