Kasus Narkoba

Kasus Narkoba Nunung: Babak Baru, Terungkap Jaringan Penjualan Narkoba hingga Cara Transaksinya

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). Komedian Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus narkoba Nunung Srimulat.

Baru-baru ini terungkap, jaringan penjualan narkoba yang dilakukan kelompok pengedar kepada Nunung, hingga cara transaksinya.

Penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya memasuki babak baru.

Jaringan penjualan narkoba kepada Nunung

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penjualan narkotika jenis sabu yang dijual kepada Nunung.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ada enam tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Masing-masing berinisial HM alias TB, E, IP, K, AT, dan ZUL, mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka TB adalah orang yang memberikan barang haram tersebut kepada Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran pada Jumat pekan lalu.

Sementara itu, tersangka TB membeli barang haram tersebut dari tersangka E yang merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan yang Pasok Narkoba ke Komedian Nunung

"Setelah kami menangkap NN, dia menyampaikan mendapatkan barang dari si TB alias HM. Kemudian kami interogasi si TB, dia mengatakan mendapatkan barang dari tersangka E," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Nunung berterima kasih kepada Polisi karena sudah menagkapnya. Ada alasan yang diungkapkan Nunung. (Tribunnews/Herudin)

Setelah mendapatkan konfirmasi jumlah pesanan dari tersangka TB, tersangka E akan berkoordinasi untuk mendapatkan sabu-sabunya dari tersangka IP.

Diketahui, tersangka IP merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Bogor juga.

"Tersangka E ini merupakan narapidana di dalam lapas. Kebetulan si tersangka E ini dimintai tolong oleh tersangka TB untuk mencarikan sabu. Tersangka E meminta dicarikan sabu kepada tersangka IP. IP kemudian meminta sabu kepada ZUL," kata Calvijn.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut dari ZUL, tersangka E kemudian akan berkoordinasi dengan tersangka K yang berada di luar penjara untuk menyerahkan sabu kepada TB.

Halaman
123

Berita Terkini