TRIBUNMANADO.CO.ID -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.
PNS ini diberhentikan setelah ia melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
PNS berinisial WD itu adalah PNS di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
WP diberhentikan karena tak masuk kantor selama 1.392 jam tanpa keterangan.
Menurut Sekertaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rheza Mamonto, WP sudah diberikan sanksi secara berjenjang, namun tidak berubah.
"Kami sudah berikan sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Tapi tidak ada perubahan," ujar Senin (22/7/2019).
Selain WP, teryata ada juga tiga nama yang diberikan sanksi penurunan pangkat satu sampai tiga tahun yakni berinisial CP, SM dan RY.
Mereka dikategorikan hukuman berat.
Lanjut dia, apa bila ke tiga nama ini, selama 14 hari tidak berubah. Maka hukumanya ditingkatkan menjadi diberhentikan.
Baca: Penerimaan CPNS 2019 Alami Perubahan, BKN Sebut Ada yang Di-remove dari Sistem, Simak Penjelasannya!
Baca: Kabar Terbaru Penerimaan CPNS dan PPPK 2019, Hati-hati Modus Penipuan!
Baca: Sejoli PNS yang Bukan Suami Bikin Video Panas, Hasil Pemeriksaan Temukan Banyak Fakta, Apa Saja?
Berita populer:
Baca: Kisah ONeill Bocah yang Beruntung Bisa Bermain Sepak Bola dengan Lionel Messi saat Liburan
Baca: DAFTAR 11 Jenderal Polri yang Naik Pangkat, Nomor Sebelas Putra Asli Manado Lulusan SMA Negeri 7
Baca: PROFIL LENGKAP Brigjen Polisi Roycke Harry Langie, Jenderal Asli Manado yang 4 Kali Jabat Kapolres
Baca: Seorang PNS Diberhentikan Gara-gara tak Masuk Kantor Selama 58 Hari
"SK pemberhentian dari WP, sudah ditanda-tangani Bupati dan segera ditindaklanjunti," ujar dia lagi.
Selain itu, ada juga PNS yang naik pangkat secara luar biasa dan menerima penghargaan di upacara HUT Boltim.
Kepala Seksi Pengembangan Kompetensi, Disiplin dan Penghargaan, Chindy Mongkaren mengatakan, ada lima PNS yang dikeluarkan SK oleh bupati, empat berat dan satu sedang.
Mereka melanggar aturan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perbu nomor 40 tahun 2016 tentang pedoman teknis pelaksaaan penegakan dan penjatuhan disiplin PNS.
"Dua tahun terakhir ini sejak 2018-2019 ada tiga PNS yang diberhentikan terkait disiplin,"ujar Chindy Mongkaren.