Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Boltim

Seorang PNS Diberhentikan Gara-gara tak Masuk Kantor Selama 58 Hari

Seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial WP diberhentikan dengan hormat

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
PNS Boltim mengikuti apel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial WP diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, setelah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

WP diberhentikan atas ketidakhadiran selama 58 hari tanpa keterangan.

Menurut Sekrtaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rheza Mamonto, WP sudah diberikan sanksi secara berjenjang, namun tidak berubah.

"Kami sudah berikan sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Tapi tidak ada perubahan," ujar Senin (22/7/2019).

Selain WP, ada juga tiga nama yang diberikan sanksi penurunan pangkat satu sampai tiga tahun yakni berinisial CP, SM dan RY.

Mereka dikategorikan hukuman berat.

Lanjut dia, apa bila ke tiga nama ini, selama 14 hari tidak berubah. Maka hukumanya ditingkatkan menjadi diberhentikan.

"SK pemberhentian dari WP, sudah ditanda-tangani Bupati dan segera ditindaklanjunti," ujar dia lagi.

Selain itu, ada juga PNS yang naik pangkat secara luar biasa dan menerima penghargaan di upacara HUT Boltim.

Kepala Seksi Pengembangan Kompetensi, Disiplin dan Penghargaan, Chindy Mongkaren mengatakan, ada lima PNS yang dikeluarkan SK oleh bupati, empat berat dan satu sedang.

Mereka melanggar aturan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perbu nomor 40 tahun 2016 tentang pedoman teknis pelaksaaan penegakan dan penjatuhan disiplin PNS.

"Dua tahun terakhir ini sejak 2018-2019 ada tiga PNS yang diberhentikan terkait disiplin,"ujar Chindy Mongkaren.

PNS yang diberhentikan, bernisial WP bakal tidak menerima pensiun, karena tidak sesuai aturan. Penerima pensiun minimal umur 50 tahun dan masa kerja lebih dari 20 tahun. (Ven).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.

Baca: Ahok Cekcok Hebat dengan Putrinya karena Bela Veronica Tan, Nathania Purnama: Papa Kenapa Nikah

Baca: Ahok Berselingkuh dengan Puput saat Jadi Suami Veronica Tan, Benarkah Gosip Itu? Ini Kata BTP

Baca: Perempuan Muda Ini Nekat Beli Mobil Bekas Seharga Rp 234,5 Juta dengan Uang Palsu Cetakan Printer

Langganan Berita Pilihan Tribun Manado di Whatsapp:

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved