"Narkotika juga dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis-jenis narkotika yaitu tanaman papaver, opium, morfin, kokain, ganja," imbuhnya.
Lantas bagaimana dengan psikotropika?
Menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.
"Cara kerja psikotropika yaitu memengaruhi susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental serta perilaku disertai halunasi, ilusi, dan gangguan cara berpikir," terang dr Ellen.
Jenis-jenis psikotropika yaitu sedatin, rohypnol, valium, amfetamine, metakualon, feobarbital, shabu-shabu, dan ekstasi.
Beberapa jenis obat yang disebutkan di atas memang digunakan dalam ilmu kedokteran.
Namun, harus dalam batas pengawasan dokter dan tidak boleh digunakan secara sembarangan karena dapat membahayakan organ tubuh bahkan kematian.
Sekian penjelasan singkat dari perbedaan antara narkotika dan psikotropika.
Semua peraturan tentang penggunaan narkoba telah tertulis dan disusun dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Karena itu, jauhi narkoba dan terapkan hidup sehat sejak dini untuk masa depan yang lebih baik.(klikdokter.com/riz)
Baca: Identik dengan Penyerang, Nomor Punggung 9 Masih Kosong di Juventus, Kode Bakal Ada yang Dijual?
Baca: Liverpool Didesak Untuk Datangkan Pemain Muda Fulham, Ryan Sessegnon, Bersaing dengan Tottenham
Baca: Demi Dapatkan Kembali Anjing Peliharaanya, Pria Ini Tawarkan Rumah dan Tanah
Baca: Mahasiswa Tersangka Cabul Memohon ke Polisi agar Jangan Dulu Diserahkan ke Jaksa: Saya Bisa Drop Out
Baca: Perempuan Muda Ini Nekat Beli Mobil Bekas Seharga Rp 234,5 Juta dengan Uang Palsu Cetakan Printer
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Liga 1 Indonesia 2019 Madura United vs Arema FC, Tonton Via HP