Dikutip dari wikipedia, konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut:
1. Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
2. Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
4. Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Di Indonesia sendiri soal psikotropika dibahas dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Ancaman pidana psikotropika tertera di Pasal 59 UU tersebut, yang berbunyi: barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun.
Selain dipenjara, pelaku psikotropika juga dikenai denda. (*)
Baca: Macam-macam Hoax Kesehatan yang Marak Beredar Luas di Masyarakat, Termasuk Lewat WA
Baca: Ini Wajah Tua dan Keriput Artis Terkenal, Ikut Trend Age Challenge
Baca: Viral, Curhatan Penjual Popcorn Sering Ditertawakan ABG: Gak Perlu Malu yang Penting Cari Uang