Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri Sebut Wali Kota Tangerang Tak Etis, Minta Gubernur Banten Tengahi
Baca: Ternyata Ini Yang Menyebabkan Ribuan Ikan Naik ke Daratan di Pantai Canggu Bali
Baca: WASPADA! Pria Muda Alami Gangguan Jiwa setelah Kecanduan Bermain Ponsel, Begini Efek Buruknya
Baca: Remaja 17 Tahun dan Janda 40 Tahun Kena Razia di Kamar Hotel, Malah Ngaku Ibu dan Anak
Baca: Polisi Langsung Panggil Dua Youtuber Terkait Kasus Postingan Menu Makanan