Status permohonan PHP, katanya, tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena adanya cacat formil, yaitu legal standing dari pemohon terdahulu, Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.
"Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan."
"Namun permohonan tersebut NO atau tidak diterima, dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis, yaitu masalah legal standing pemohon."
"Dan setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung, dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," jelasnya.
Tim Hukum BPN Tak Tahu
Sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan dugaan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.
Mereka mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung, dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.
Sebelumnya, Mahkamah Agung tidak menerima alias N.O (niet ontvanklijk verklaard) gugatan Prabowo-Sandi terhadap putusan Bawaslu.
Bawaslu sebelumnya menolak gugatan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019.
Sufmi Dasco Ahmad, eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengatakan, pengajuan kasasi tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa yang lama."
"Itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Dasco mengatakan, gugatan tersebut sama sekali tidak dikoordinasikan dengan pihaknya.
Oleh karena itu, ia akan berkomunikasi dengan Prabowo Subianto terkait kasasi kedua di MA itu.
"Kami tidak tahu dan tidak dikoordinasikan, apalagi minta izin. Saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya."
"Dan saya sudah konfirmasi ke Pak Sandi bahwa Sandi enggak tahu soal itu."
"Karena, ternyata yang dipakai kuasa yang lama," jelasnya. (*)
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO TV:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lagi, MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi Soal Dugaan Kecurangan Pilpres 2019