Pilpres 2019

Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Kembali Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uni saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Permohonan PAP kedua tersebut hanya untuk menindaklanjuti permohonan pertama yang tidak diterima MA.

"Bukan dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK tertanggal 27 juni 2019," katanya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis (11/7/2019).

Permohonan PAP Prabowo-Sandi tersebut, lanjutnya, menindaklanjuti upaya hukum terhadap laporan TSM terdahulu yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais.

Yakni, Putusan Pendahuluan Bawaslu RI No.No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Dan, Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung yang diajukan oleh Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

Ia juga membantah permohonan PAP kedua disebut kedaluwarsa.

Karena, dasar hukum pengajuan PAP tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Di samping itu, paparnya, permohonan kedua itu tidak dapat dikatakan 'Nebis in Idem.'

Karena, dalam permohonan, Mahkamah Agung belum memeriksa pokok atau materi permohonan.

Mahkamah Agung, jelasnya, baru memeriksa syarat formil, khususnya mengenai legal standing pemohon, dan kemudian memberikan putusan NO karena legal standing pemohon cacat formil.

Nicholay pun menjelaskan asal muasal permohonan PAP kedua ke MA.

Baca: Amien Rais Beri Kesempatan Jokowi Selama 5 Tahun, Ini Respon Mahfud MD

Baca: Kedok Liar Siswi SMA Terbongkar, Berawal dari Razia HP dan Temukan Adegan Tak Senonoh

Baca: Hasil Komfercab PDIP Kemungkinan Minim Perombakan

Menurutnya, permohonan itu dilakukan karena Bawaslu tidak menerima laporan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Permohonan dengan pelapor Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais itu tidak diterima dengan alasan legalitas pada 15 Mei lalu.

Akibatnya, tidak ada Keputusan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Pendahuluan Bawaslu tersebut.

Sehingga, laporan adanya dugaan kecurangan Pemilu yang TSM, terhenti sampai pada Putusan Pendahuluan Bawaslu.

Halaman
1234

Berita Terkini