Sebulan Bebas Penjara, Pria Ini Kembali Mencuri dengan Modus Pecah Kaca, 2 Pelor Bersarang di Kaki
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - AT alias Vikar (25), Warga Desa Soasio, Kecamatan Galelea, Halmahera Utara, mendapat tembakan di kaki kanan dari polisi.
Tersangka kasus pencurian di mobil dengan modus memecahkan kaca jendela ini ditembak karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, Senin (15/7/2019).
Tersangka Vikar merupakan warga Desa Soasio, Kecamatan Galelea, Kabupaten Halmahera Utara.
Namun dirinya berdomisili di Kelurahan Makawidey, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dirinya bersama kompolotan lainnya diringkus Tim Macan Resmob Polresta Manado di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Hery Yohanis
"Dari hasil penangkapan, unit lapangan berhasil menangkap 4 tersangka pencurian dengan modus pecah kacah, satu diantaranya lelaki Vikar," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel.
Berita Populer:
* Kisah Cinta Guru SD dan Muridnya, Ketika Main di Kelas Dijaga Siswa Lainnya
* Ayah dan Anak Tewas Lakalantas Maut, Foto Jenazah Ayah Peluk Anak dalam Satu Peti Mayat Viral
* Ayah SUNTIK Anak Kandung, Ibu Histeris, si Nenek Malah Pingsan hingga Polisi Harus Ambil Tindakan
Lanjut mantan Kapolres Minsel ini, tiga tersangka lainnya yakni IW (23), KA (24), IV (25), warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, diproses di Polres Minut, dikarenakan laporannya di Polres Minut dengan kasus yang sama juga.
Kata Kapolresta, lelaki Vikar merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan sebelumnya ditahan di lembaga Ternate.
"Dia baru keluar dari lembaga Ternate bulan Juni 2019 lalu, dan belum lama datang ke Kota Bitung, dan langsung beraksi dengan kasus pencurian dengan modus pecah kacah," jelasnya.
Tambahnya, kaki kanan tersangka Vikar terpaksa ditembak karena saat pengembangan kasus ini, tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota lapangan.
"Dia juga mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota saya, dan tentunya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki tersangka dengan dua butir timah panas," tegas Bawensel.
Ke empat tersangka ditangkap di Kota Bitung, Jumat (12/7/2019) malam, oleh Tim gabungan Resmob Polresta Manado dan Resmob Polres Minahasa Utara.
Berita Artis Populer:
* Nikita Mirzani dan Sutradara Jodoh Wasiat Bapak Kepergok Liburan Bareng di Bali, Pacaran?
* Hampir 73 Tahun, Ahmad Albar Punya Anak Berusia 2 Tahun Dari Istri Kedua yang Jauh Lebih Muda
* Dikabarkan Keluar dari Pesbukers, Ayu Ting Ting Kepergok Bersama Syamsul Arief di Singapura
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama Lesmana Johanes Lumandijo (37) warga Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan X, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.
Pada Rabu 10 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 16.30 Wita, kaca mobil Grand Livina DB 1684 LN milik pelapor di bagian pintu kiri depan dipecahkan tersangka.
Tersangka melakukan pencurian berupa Handphone merk Oppo warna hitam beserta dompet milik korban berisi surat-surat penting.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.
Peristiwa itu terjadi di jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut.
Dari pengakuan tersangka Vikar, dirinya baru dua minggu di Kota Bitung dan langsung bertemu tiga tersangka lainnya yang diproses di Polres Minut dengan kasus modus pecah kaca mobil juga.
"Saya memecahkan kacah mobil korban dengan menggunakan obeng. Setelah kacah pecah, saya langsung mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam mobil," katanya.
Dirinya juga mengaku kalau dirinya benar seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Iya, saya baru keluar dari lembaga Ternate dengan kasus yang sama dengan saya perbuat di Manado saat ini," bebernya. (Juf)
Kabar Sulut United:
* Dokter Sulut United: Eksel Runtukahu Pemulihan Pasca-Benturan saat Lawan Persiba
* Hasil, Jadwal dan Klasemen Liga 2 2019, Sulut United Kumpulkan 7 Poin Dari 4 Laga
* Sulut United Naik ke Peringkat 3 Klasemen Pasca Bekap Persiba 2-0