TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Prabowo-Sandiaga Uno tak patah arang berjuang di Pilpres 2019, setelah yang pertama tak diterima Mahkamah Agung ( MA) mereka kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu.
Kali ini, Prabowo-Sandiaga yang menjadi pihak pemohon.
Nicholay Aprilindo Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan, meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM).
"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.
Berita Populer:
* Berdasarkan Tata Hukum, Ahok Tidak Bisa Jadi Calon Menteri & Maju Pilpres 2024, Ini Penghalangnya
* Mulai Terungkap, Ini 10 Fakta Terbaru Kabinet Jokowi 2019-2024!
* Ajudan Soeharto Ngamuk di Belanda, Gara-gara Indonesia Dianggap Belum Merdeka
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.
Ia juga membantah anggapan bahwa pengajuan PAP ke MA disebabkan rasa tidak puas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Seperti diketahui, pada 27 Juni, MK menolak seluruh dalil permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI bukanlah merupakan kasasi dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK," ucap dia.
Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga Pada kesempatan yang sama, Nicholay membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa PAP tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.